POLICY EVALUATION OF PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2014 ON LAND PROTECTION OF SUSTAINABLE FOOD FARMING IN BANTEN PROVINCE

  • Bani Adi Darma bappeda provinsi banten
  • S. Silfiana
Keywords: Evaluasi, lahan pertanian pangan berkelanjutan, Provinsi Banten

Abstract

ABSTRAK

Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan sebuah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan (LP2B) sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2019 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menahan laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis sehingga dapat menopang ketahanan pangan daerah dan nasional. Dalam Pelaksanaannya dapat dikatakan belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga diperlukan suatu evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaannya. Didalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah ini masih memiliki kendala didalam proses ataupun ruang lingkup peraturan daerah itu sendiri yang meliputi; perencanaan, penetapan. Oleh karena itu, diperlukan suatu evaluasi untuk melihat implementasi kebijakan LP2B dikaitkan dengan berbagai regulasi yang telah disusun selama ini. Evaluasi ini menitikberatkan pada amanat yang telah ditetapkan di dalam Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014, yaitu dimulai pada saat perencanaan sampai dengan implementasi dari pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Sehingga upaya inventarisasi data dalam penyusunan perencanaan penetapan menjadi hal yang penting dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas pertanian sebagai pelaksana teknis.

Kata kunci: Evaluasi Kebijakan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, Provinsi Banten.

 

ABSTRACT

Banten Provincial Government has published a regional regulation Number 5 of 2014 concerning protection of Sustainable Agriculture Food Land (LP2B). as mandated by law Number 41 of 2019 concerning Sustainable Food Agriculture Land (LP2B). This Regional Regulation is expected to be able to restrain the rate of conversion of paddy fields, especially rice fields with technical irrigation so that it can sustain regional and national food security. In its implementation it can be said that it has not been running properly so that a comprehensive evaluation is needed in its implementation. In its implementation, this Regional Regulation still has constraints in the process or scope of the regional regulation itself which includes; planning, determination. Therefore, an evaluation is needed to see the implementation of Sustainable Agriculture Food Land (LP2B) policy associated with various regulation that have been prepared so far. This evaluation focuses on the mandate specified in regional regulation Number 5 of 2014, starting at planning until the implementation of the regional regulations. So that the effort to inventory data in the preparation of the designation plan is an important thing to be done by the Banten Provincial Government through the agricultural service as a technical implementer.

Keywords: Policy Evaluation, sustainable food agriculture land, Banten Province

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pandeglang. 2014. Pandeglang Dalam Angka Tahun 2014. Badan Pusat Statistik Kabupaten Pandeglang. Pandeglang.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak. 2014. Kabupaten Lebak Dalam Angka Tahun 2014. Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak. Lebak.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Serang. 2014. Kabupaten Serang Dalam Angka Tahun 2014. Badan Pusat Statistik Kabupaten Serang. Serang.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang. 2014. Kabupaten Tangerang Dalam Angka Tahun 2014. Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang. Tangerang.

Cohen, Sulaeman I. 1978. Agrarian Structures and Agrarian Reform: Exercise in Development Theory and Policy. Martinus Nijhoff Social Science Division. Leiden and Boston. USA.

Aribowo, D., Fatkhurokhman, M. F. M., & Hamid, M. A. (2016). Sistem Perencanaan Ulang dan Pengendalian Produksi Heat Exchanger Menggunakan Metode Critical Path. SENTIA 2016, 8(2).

Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan. 2014. Kajian Hasil Inventarisasi LP2B Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. Jakarta

Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan. 2015. Quo Vadis Implementasi Regulasi LP2B. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. Jakarta

Handari, Anita Widhy. 2012. Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Magelang. Tesis Program Pascasarjana Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Diponegoro. Semarang

Herweg, K. & Steiner, K. 2002. Impact Monitoring and Assessment: Instrument for Use in Rural Development Projects with a Focus on Sustainable Land Management. World Bank. Washington, D.C.

Heryanti. 2011,.Sejarah Reforma Agraria Dunia dan Pengaruhnya terhadap Reforma Agraria di Indonesia. webheryanti.blogspot.com.

Husein, Uke Mohammad. 2014. Pertanahan Untuk Kesejahteraan Rakyat. Buletin Agraria Indonesia, edisi 1, 2014. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional. Jakarta.

Mungkasa, Oswar. 2014. Reformasi Agraria: Sejarah, Konsep, dan Implementasinya. Buletin Agraria Indonesia. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional. Jakarta.

Richardson, Harry W. 1972. Regional Economics.: Location Theory, Urban Structure, and Regional Change. Praeger Publisher. New York.

Peraturan Perundangan
Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 5 Tahun 2014 tetang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Published
2019-06-30
How to Cite
Darma, B., & Silfiana, S. (2019). POLICY EVALUATION OF PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2014 ON LAND PROTECTION OF SUSTAINABLE FOOD FARMING IN BANTEN PROVINCE. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 3(1), 33-48. https://doi.org/https://doi.org/10.37950/jkpd.v3i1.53
Section
Articles